HBO Indo
Join HBOIndo

Geruduk PN Batang, Korban Investasi Bodong Minta Pelaku Dihukum Berat

BATANG, Jateng – Sejumlah korban investasi bodong serta arisan online ‘menggeruduk’ Pengadilan Negeri (PN) Batang….

BATANG, Jateng – Sejumlah korban investasi bodong serta arisan online ‘menggeruduk’ Pengadilan Negeri (PN) Batang. Mereka menghadiri sidang perdana kasus penipuan investasi diperkirakan merugian korban hingga puluhan miliar rupiah.

Seorang juru bicara korban, Diani Ayu Noviana mengatakan, sengaja datang bersama perwakilan korban untuk menyaksikan persidangan. Pihaknya akan mengawal jalannya sidang dari terdakwa Yosepha Juwitaretno.

“Kami semua korban penipuan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno,” katanya di luar ruang sidang, Senin (20/3).

Diana menceritakan awal berkenalan dengan terdakwa Yosepha sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Pelaku mengaku punya beberapa usaha, contohnya agen LPG.

Awalnya, ia ikut arisan online dan berjalan normal. Lalu, pada pertengahan 2022, terdakwa menawarkan bisnis investasi dengan janji menggiurkan.

“Katanya bisa dapat  penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu,” tuturnya.

Diana awalnya menolak, hingga akhirnya menerima karena terus dibujuk. Hingga akhirnya, ia yakin dan menuruti untuk berinvestasi pada perusahaan yang ternyata fiktif.

Ia bercerita sudah tertipu sekitar Rp80 juta. Sekali transfer antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Perkiraannya, kerugian para korban mencapai belasan miliar rupiah.

“Bahkan, ada teman saya dari Semarang tertipu 1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang,” ucapnya.

Saat ini ada empat perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Dirinya melapor ke Polres Batang hingga akhirnya sampai tahap persidangan.

Kemudian, tiga perwakilan korban masing-masing melapor ke Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY.

“Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya,” pungkasnya dengan nada tinggi.

sumber: rmol

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG

Mon Mar 20 2023

Subscribe for the latest from HBOIndo.


HBOIndo
  • Facebook HBOIndo
  • Instagram HBOIndo
  • Linkedin HBOIndo